HUBUNGAN MOTIVASI BERPRESTASI DAN IKLIM ORGANISASI
DENGAN KINERJA PENYULUH KEHUTANAN TERAMPIL
Penyuluh adalah orang yang memberikan
penerangan mengenai suatu hal. Sedangkan penyuluhan adalah proses pembelajaran
bagi pelaku utama
serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan
mengorganisasikan dirinya dalam
mengakses
informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk
meningkatkan produktivitas,
efisiensi usaha, pendapatan, dan
kesejahteraannya,
serta meningkatkan kesadaran dalampelestarian fungsi lingkungan (uu no 16 th
2006 tentanggsistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan).
Dalam kinerja penyuluh ada dua faktor
yang mempengaruhinya yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Salah satu faktor internal yang mempengaruhi
kinerja penyuluh adalah
motivasi, khususnya motivasi berprestasi, sedangkan faktor eksternal adalah iklim
organisasi. Kedua peubahan
ini diduga mempunyai hubungan yang
nyata
dengan kinerja Penyuluh Kehutanan Terampil, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Hasil penelitian menunjukkan terdapat hubungan yang sangat nyata antara faktor iklim, organisasi dengan
kinerja Penyuluh Kehutanan Terampil dan antara faktor motivasi berprestasi
dan iklim organisasi dengan kinerja Penyuluh KehutananTerampil.
Sub peubah motivasi
berprestasi yang berhubungan dengan kinerja Penyuluh Kehutanan
Terampil adalah berusaha menghindari kegagalan, sedangkan sub peubah iklim organisasi
yang berhubungan dengan kinerja
Penyuluh
Kehutanan Terampil adalah rasa tanggungjawab, standard atau harapan tentang kualitas
pekerjaan, ganjaran atau reward, rasa persaudaraan dan semangat tim.
Peningkatan kinerja Penyuluh Kehutanan
Terampil oleh pemerintah dalam
hal
ini Departemen Kehutanan dan penyelenggara penyuluhan kehutanan didaerah dapat
dilakukan melalui upaya peningkatan motivasi berprestasi dengan cara dan menciptakan
iklim organisasi yang baik bagi para Penyuluh Kehutanan Terampil. Peningkatan
motivasi berprestasi dilakukan melalui peningkatan perhatian dan umpan
balik atasan atau pimpinan instansi terhadap pelaksanaan tugas Penyuluh
Kehutanan Terampil. Menciptakan iklim organisasi yang baik dilakukan melalui
penerapan Undang-undang 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan danKehutanan.
0 komentar:
Posting Komentar